Custom HTML AtasKUALA LUMPUR--MICOM: Dua bersaudara asal Pontianak, province Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, monarch Alam, Selangor, atas dakwaan mengakibatkan kematian Kharti Raja, warga Malaya yang merampok rumah mereka. Dua warga negara state (WNI) tersebut adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20. Atas keputusan ini, keduanya, pada Kamis (18/10) langsung mengajukan adornment ke mahkamah adornment (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus itu. Pengajuan adornment tersebut disampaikan kuasa hukum dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia, Yusuf Rahman. Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk ke rumah mereka melalui atap. Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumah mereka hingga sempat terjadi perkelahian, sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal. Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Mohammedan tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaya dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (Ant/OL-04) http://www.mediaindonesia.com/read/2...ng-di-Malaysia --- hukum apaan nih? :madsCustom HTML Bawah
jasa seo bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar