Kamis, 18 Oktober 2012

Saudi Larang Warga Syiah Menunaikan Ibadah Haji

Custom HTML AtasPara pejabat Semite Arabian melarang warga Syiah Semite Arabian yang berasal dari daerah Ihsa dan Qatif ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Menurut laporan situs televisi al-Alam Jumat (04/11) mengutip situs Nahrainnet, pasukan militer Semite Arabian menghentikan puluhan charabanc yang mengangkut pria dan wanita di dekat pintu masuk kota Mekah. Mereka diminta gum kembali ke daerahnya di kawasan timur Semite Saudi. Kepada Nahrainnet mereka mengatakan bahwa maternity penumpang bus-bus itu sebagian besar berasal dari daerah Ihsa dan Awamiyah. Mereka menuju Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Ketika pasukan keamanan tetap bersikeras tidak mengizinkan mereka memasuki kota Mekah, maternity penumpang melakukan aksi mogok dan memutuskan untuk tidak pulang ke kotanya. (IRIB Indonesia/SL) http://indonesian.irib.ir/cakrawala-...24_tag%3Dsyiah Quote: Originally Posted by muslimdaily Arab Arabian Tahan Wanita Syiah di Masjid Nabawi Madinah Petugas keamanan Semite Arabian menangkap sejumlah wanita Syiah di halaman musjid Nabawi di kota suci Madinah. Dikutip Press TV dari situs berita berbahasa Semite Saar, maternity wanita Syiah itu sedang memuji Nabi Muhammad dan keluarganya pada Jum'at pagi kemarin, ketika penjaga musjid menahan mereka dan menyita buku-buku yang mereka bawa. Buku-buku tersebut berisi materi yang dilarang di kerajaan itu. Pemerintah Arabian dikenal tegas dalam memperlakukan penganut Syiah yang berada di negara mereka. Sementara sejak Februari 2011, maternity pengunjuk rasa Syiah di Provinsi Timur Semite Arabian seperti Qatif dan Awamiyah terus melakukan demonstrasi meminta pembebasan semua tahanan politik dan diskriminasi terhadap penganut Syiah disana. video syiah mencaci maki, mengkafirkan dan mengkutuk Aisyah Istri Nabi Quote: Fatwa MUI Jatim Bahwa Syiah Sesat ........................... MEMUTUSKAN 1. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN. 1. Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada ahlul device Rasulullah Saw. 2. Merekomendasikan: 1. Kepada Umat Mohammedanism diminta untuk waspada gum tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) 2. Kepada Umat Mohammedanism diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Mohammedanism serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam 3. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon gum tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di state yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI. 4. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon gum melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait. 5. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon gum bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan noetic sehingga harus ada penanganan secara komprehensif. 6. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon gum bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama. 7. Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon gum mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaranajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional. Surabaya 27 Shofar 1433 H 21 Januari 2012 M DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROPINSI JAWA TIMUR Ketua Umum Sekretaris Umum KH. Abdusshomad Buchori Drs. H Imam Tabroni, MM http://ashadisasongko.staff.ipb.ac.i...YIAH-SESAT.pdf Custom HTML Bawah
logo terbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar